Selasa, 24 November 2009

Periklanan

Definisi periklanan

Adalah komunikasi non individu dengan sejumlah biaya melalui berbagai media yang dilakukan oleh perusahaan/lembaga nirlaba serta individu.

7 aspects of advertising

1. non personal communication
2. information
3. usually persuasive
4. product
5. identified sponsor
6. media
7. usually paid

Iklan vs Periklanan

Iklan : segala bentuk pesan tentang suatu produk yang disampaikan melalui media dan ditujukan kepada khalayak
Periklanan : keseluruhan proses yang meliputi penyiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyampaian iklan.

Goals of advertising

In general : to increase product selling
In specific ways : 3R
1. to recruit (new customer)
2. to retrieve (lost customer)
3. to retain (loyal customer)

Branding

Saat ini merk adalah tantangan terhadap personality konsumen

Dahulu merk hanya bermakna sebagai nama dagang yang sah secara hukum saja. Berapa merk adalah nama perusahaan. Perusahaan lain memiliki lusinan merk.

U.S.P vs E.S.P

Dengan standard nutu yang telah ditetapkan maka setiap produk barang atau jasa hamper kehilangan USP atau perbedaan setiap produk barang atau jasa hamper tidak ada.
ESP (Emotional Selling Proposition) secara emosional merk dapat dibuat berbeda melalui gaya, sikap, jenis musik, dan talent.



Perbedaan iklan dengan promosi

Periklanan :
1. membangun citra
2. berdasarkan pada daya tarik emosional
3. menambah nilai yang tidak berwujud rasional
4. memberi kontribusi yang moderat pada barang atau jasa
Promosi :
1. menciptakan tindakan segera
2. berdasarkan pada daya tarik barang atau jasa
3. menambah nilai nyata produk pada profibilitas perusahaan
4. memberi kontribusi besar pada profibilitas perusahaan

Persamaan periklanan dengan promosi

1. meningkatkan jumlah konsumen, meningkatkan jumlah penggunaan produk dan atau jasa.
2. berusaha mengubah persepsi
3. berusaha membuat orang melakukan sesutau

Tujuan periklanan

1. sebagai alat bagi komunikasi dan koordinasi
2. memberikan kriteria dalam pengambilan keputusan
3. sebagai alat bagi evaluasi

Kennedy mengajukan 4 hak yang perlu dimiliki oleh konsumen, yakni :
1. hak atas keamanan barang yang dikonsumsi
2. hak untuk memilih (the right to a choice)
3. hak untuk memperoleh informasi (the right to know)
4. hak untuk didengar (the right to be heard)

Hak-hak tradisional penjual adalah sebagai berikut :
1. hak untuk meluncurkan segala macam produk dalam berbagai ukuran dan bentuk (gaya) sepanjang tidak berbahaya bagi kesehatan dan keamanan konsumen atau dengan mencantumkan peringatan-peringatan tertentu dan atau memberikan pengawasan tertetntu.
2. hak untuk menentukan harga produk pada bebagai tingakatan sepanjang tidak melakukan diskriminasi terhadap kelas konsumen yang sama
3. hak untuk membelanjakan uangnya, berapa pun besarnya untuk melakukan kegiatan promosi sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip kompetisi yang sehat
4. hak untuk merumuskan pesan yang ingin disampaikan sepanjang hal tersebut dilakukan dengan jujur
5. hak untuk memberikan insentif bagi konsumen

Hak-hak tradisional konsumen di lain pihak adalah :
1. hak untuk tidak membeli produk yang ditawarkan kepadanya
2. hak untuk mendapatkan produk yang aman
3. hak untuk mendapatkan produk sesuai dengan yang dinyatakan oleh produsen sebelumnya
4. hak untuk memperoleh informasi atas segala aspek penting dalam produk
5. hak untuk memperoleh perlindungan atas produk-produk yang tidak jelas serta atas praktek-praktek pemasaran
6. hak untuk mempengaruhi kegiatan pemasaran dan pengembangan produk untuk meningkatkan kualitas hidup

Kode etik yang diberi nama Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia tersebut disusun dalam suatu konvensi yang melibatkan pelbagai pihak, yakni :
1. ASPINDO (Asosiasi Pemrakarsa dan Penyantun Iklan Indonesia), mewakili kepentingan pengiklan.
2. P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia), mewakili biro iklan.
3. BPMN/SPS (Badan Periklanan Media Pers Nasional/Serikat Penerbit Surat Kabar), mewakili pemilik media cetak.
4. PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Niaga Indonesia), mewakili pemilik media radio.
5. GPBSI (Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia), mewakili pemilik media bioskop.

Sedangkan pihak pemerintah diwakili oleh Direktorat Bina Pers dan Grafika, Departemen Penerangan RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar